Indra Kenz Dijerat Kasus Judi Online Hoax Hingga Pencucian Uang

Berita Viral – Indra Kenz Dijerat Kasus Judi Online Hoax Hingga Pencucian Uang, Ini beritanya: Indra Kenz tengah dilacak Bareskrim Polri. Kasus yang menangkap Indra Kenz dimulai dari sangkaan tindak pidana judi online sampai penebaran hoaks.

Info itu didapat dari Surat Pernyataan Diawalinya Penyelidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Bareskrim Polri. SPDP itu diedarkan semenjak 21 Februari 2022.

“Beskal Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sudah terima Surat Pernyataan Diawalinya Penyelidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Tubuh Reserse Kriminil Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Sangkaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penebaran Informasi Berbohong (Hoaks) lewat Media Electronic dan atau Penipuan/Tindakan Nakal dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terlapor IK,” catat Kepala Pusat Pencahayaan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam penjelasannya, Kamis (24/2/2022).

“Surat Pernyataan Diawalinya Penyelidikan (SPDP) diedarkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Tubuh Reserse Kriminil Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Beskal Agung Muda Sektor Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” paparnya.

Di lain sisi Indra Kenz ini hari dicheck Bareskrim Polri. Ia diundang berkaitan kasus investasi bodong program Binomo.

Advokat Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menjelaskan client-nya akan dicheck ini hari. Ia jamin client-nya tiba ke Bareskrim.

“Iya ini hari. Yang perlu ini hari,” kata Larosa.

Sementara korban Binomo akui akan menjaga pengecekan. Mereka akan tiba ke Bareskrim.

“Gagasan korban akan ke Bareskrim pastikan dan menjaga proses pengecekan terlapor IK,” kata kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa.

“Korban sejauh ini tidak pernah bertemu langsung dengan terlapor jadi mereka ingin menyaksikan IK dalam jarak dekat di Bareskrim,” tambahnya.

Awalnya, Indra Kenz diberitakan telah datang di Tanah Air sesudah jalani penyembuhan di Turki. Indra Kenz janji akan penuhi panggilan polisi sesudah kasus dinaikkan ke tahapan penyelidikan.

Kasus ini sudah dinaikkan ke tahapan penyelidikan oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz diperhitungkan sudah menyalahi pasal berkaitan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penebaran informasi berbohong. Pasal itu sesuai laporan delapan orang yang akui sebagai korban program Binomo.

Indra Kenz awalnya dijadwal dicheck Bareskrim Jumat (18/2) tempo hari. Tetapi ia tidak penuhi panggilan pengecekan. Advokat Indra Kenz, Wardaniman Larosa, waktu itu menyebutkan client-nya harus jalani karantina sepulangnya dari Turki.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5956772/indra-kenz-dijerat-kasus-judi-online-hoax-hingga-pencucian-uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *